PENANGGULANGAN KEKERASAN SEKSUAL MELALUl KEGlATAN KEAGAMAAN Dl YAYASAN ROODHIYATAM MARDHlYYAH SUKOREJO SEMARANG
Abstract
Kekerasan Seksual yang terjadi di masyarakat tidak saja menunjukkan kenaikan tetapi telah menyebar di berbagai lingkungan masyarakat. Penanggulangan selain melalui penerapan hukum pidana yang selama ini telah terselenggara, juga dapat dilakukan melalui penguatan nilai-nilai dan norma Agama sebagai salah satu upaya membangun kesehatan mental masyarakat. Roodhiyatam Mardhiyyah merupakan Organ Yayasan yang menyelenggarakan Pondok Pesantren Lansia. Upaya ini merupakan upaya yang strategis yang dapat dipakai untuk mencegah dan menanggulangi kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat. Melalui pendekatan sosialisasi dalam bentuk belajar bersama yang melibatkan peserta pesantren di rombongan belajar (Rombel). Hasil pengabdian peserta memahami tindak pidana kekerasan seksual, jenis-jenis kekerasan seksual yang diatur dalam Undang-undang Tindak Pidana Keketasan Seksual, karakteristik pelaku, latar belakang pendidikan. Peserta semakin paham arti pentingnya penguatan kembali norma-norma sosial dan keluarga dalam mencegah tindak pidana kekerasan seksual melalui pemantauan dan pelaporan secara terjadwal terhadap kekerasan seksual yang akan dan telah terjadi di masyarakat. Melalui kerjasama diantara rombongan belajar (rombel) di masing-masing wilayah yang tergabung dalam Pesantren Lansia di bawah Yayasan Roodhitam Mardhiyyah, kekerasan seksual di wilayah Kradenan Lama Sekarang dapat ditanggulangi secara preventif melalui pemanfaatan ajaran-ajaran agama. Ajaran tentang perbuatan zina tidak hanya saat melakukan tetapi juga larangan mendekati zina, zina distigma sebagai perbuatan yang menjijikkan dan merendahkan martabat kemanusian, ancamannya keras tidak hanya diakhirat tetapi juga di dunia dalam bentuk dicambuk dan disaksikan oleh banyak orang,dan merusak moral individu dan masyarakat.