PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (STUDI PUTUSAN NOMOR 2/PID.SUS-ANAK/2024/PN BPP)

  • Nur Aida Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Ikhwanul Muslim Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur https://orcid.org/0009-0003-7293-6916
  • Sunariyo Sunariyo Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur

Abstract

This research discusses the legal protection for children involved in drug abuse as transaction intermediaries. The main focus of this research is the application of rehabilitation in the juvenile criminal justice system, emphasizing the importance of recovery rather than punishment. This research utilizes the normative literature method and approaches legislation, cases, and conceptual. The decision was analyzed to determine the form of legal protection that can be given to children with drug abuse cases. The findings indicate that Law No. 11/2012 on the Juvenile Criminal Justice System emphasizes that children must receive protection from the investigation stage until the legal process takes place. However, in practice, judges still often impose prison sentences without considering aspects of social and medical rehabilitation. This research recommends that the justice system prioritize rehabilitation to ensure optimal recovery and social reintegration of children, which is in line with child protection theory and restorative justice theory. Keywords: Legal Protection, Children, Rehabilitation

 

Author Biography

Sunariyo Sunariyo, Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur

Penelitian ini membahas perlindungan hukum bagi anak yang terlibat pada tindakan menyalahgunakan narkotika selaku perantara transaksi. Fokus utama penelitian ini adalah penerapan rehabilitasi pada sistem peradilan pidana anak, dengan menekankan pentingnya pemulihan dibandingkan penghukuman. Penelitian ini mempergunakan metode kepustakaan normatif dan pendekatannya perundang-undangan, kasus, hingga konseptual. Analisis dilakukan terhadap putusan guna menetapkan bentuk perlindungan hukum yang bisa diberikan pada anak dengan kasus tindakan menyalahgunakan narkotika. Temuan yang dihasilkan mengindikasikan, UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menegaskan, anak wajib mendapatkan perlindungan sejak tahap penyidikan hingga proses hukum berlangsung. Namun, dalam praktiknya, hakim masih sering menjatuhkan hukuman penjara tanpa mempertimbangkan aspek rehabilitasi sosial dan medis. Penelitian ini merekomendasikan agar sistem peradilan lebih mengutamakan rehabilitasi guna memastikan pemulihan dan reintegrasi sosial anak secara optimal, yang sejalan dengan teori perlindungan anak dan teori restoratif justice.

Kata kunci : Perlindungan Hukum, Anak, Rehabilitasi

Published
2025-04-22