Tinjauan Yuridis Rangkap Jabatan Dewan Komisaris BUMN guna Mewujudkan Good Corporate Governance dalam Tata Kelola BUMN

  • Zufar Zain Nibraska Universitas Negeri Semarang
  • Naufal Abror Faroja

Abstract

Artikel ini meninjau mengenai rangkap jabatan dewan komisaris pada perusahaan BUMN guna terwujudnya prinsip Good Corporate Governance. Fenomena rangkap jabatan bukan suatu hal yang baru, akan tetapi munculnya fenomena ini menimbulkan kontroversi di masyarakat umum. Pengaturan mengenai rangkap jantan telah diatur dalam peraturan yang ada seperti dalam UU BUMN, UU Pelayanan Publik serta peraturan lainnya. Terdapat perbedaan peraturannya, terdapat aturan yang melarang dan terdapat aturan yang membolehkan. Akan tetapi pada dasarnya hal tersebut dilarang karena undang-undang yang lebih tinggi mengatur demikian. Hali ini karena komisaris yang merangkap jabatan rentan akan timbulnya benturan kepentingan, dimana tindakan tersebut dapat mengganggu penerapan Good Corporatae Governance. Berdasarkan hal tersebut komisaris BUMN dilarang merangkap jabatan.

DB Error: Table './ojs/metrics' is marked as crashed and last (automatic?) repair failed