PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUANGAN BAYI (STUDI KASUS DI POLSEK NGALIYAN KOTA SEMARANG)

  • Immanuel Rahep Silalahi Universitas Stikubank
  • Safik Faozi Universitas Stikubank
  • Fitika Andraini Universitas Stikubank

Abstract

Berdasarkan Nota Kesepahaman Bersama Nomor 131/KMA/SKB/X/2012 antara Mahkamah
Agung, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia beserta Kementerian Hukum
dan HAM Republik Indonesia tentang Penetapan Ulang Kriteria Pelanggaran Ringan dan Besaran
Denda, Prosedur Pemeriksaan Cepat dan Penerapan Sistem Keadilan Restoratif serta Aturan yang
ditetapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengelolaan
Pelanggaran Pidana Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif. Perihal mengenai beberapa tindak
pidana tertentu, dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif. Pelaksanaan keadilan restoratif telah
diupayakan dalam kasus pembuangan bayi di Polsek Ngaliyan Kota Semarang. Topik yang
diperhatikan dalam riset ini adalah bagaimana penerapan keadilan restoratif terhadap pelaku tindak
pidana pembuangan bayi dan bagaimana tinjauan yuridis terhadap penerapan keadilan restoratif di
Polsek Ngaliyan Kota Semarang. Pendekatan yuridis normatif diterapkan dalam penelitian ini.
Kumpulan data sekunder akan digunakan untuk mendukung temuan-temuan yang ditunjang dengan
wawancara oleh Polisi Polsek Ngaliyan yang berpengalaman dalam melaksanakan keadilan
restoratif. Temuan penelitian yang didapat, menunjukkan bahwa pelaksanaan keadilan restoratif
terhadap pelaku tindak pidana pembuangan bayi telah direalisasikan selaras dengan Peraturan
Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Pelanggaran
Pidana Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif. Namun, Peraturan Kepolisian tersebut tidak sejalan
dengan implementasi Nota Kesepahaman antara Mahkamah Agung, Kepolisian Republik Indonesia,
Kejaksaan Republik Indonesia beserta Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang
telah turut menandatangani. Polisi Polsek Ngaliyan telah berupaya menegakkan keadilan dengan
mengikutsertakan keluarga pelaku untuk mengupayakan pemulihan yang baik dan damai dengan
tujuan agar kelangsungan hidup bayi pada akhirnya dapat dipastikan dan pelaku tindak pidana
pembuangan bayi ini mendapatkan arahan yang tepat untuk mengembangkan perilaku dan karakter
yang baik secara berkesinambungan. Pelaksanaan keadilan restoratif ini turut mengundang
perwakilan dari masyarakat Kecamatan Ngaliyan dengan mengutamakan diskusi secara
kekeluargaan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian terhadap
perkara tindak pidana pembuangan bayi tersebut.
Kata kunci : Keadilan Restoratif, Tindak Pidana Pembuangan Bayi, Peraturan Kepolisian
Nomor 8 Tahun 2021.

Published
2025-04-22