SISTEM PEMBELAJARAN HUKUM WARIS MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA BERBASIS WEB

  • 08.01.53.0167 NOWO ANGGORO

Abstract

Hukum waris islam merupakan hukum yang mengatur pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris termasuk siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing. Maka harta peninggalannya akan dibahagikan kepada ahli warisnya (seperti  anak, isteri, suami, ibu, dan lain-lain), menurut hukum Islam. Harta yang dibahagikan kepada ahli waris merupakan harta yang ditinggalkan setelah diselesaikan segala pembiayaan pengurusan jenazah, hutang pewaris (zakat, nazar, dll) dan wasiat yang dibenarkan oleh syarak (tidak melebihi 1/3 dari jumlah harta). Sedangkan hukum waris perdata merupakan aturan hukum yang mengatur tentang perpindahan hak kepemilikan harta kekayaan. 
Tujuan yang akan dicapai adalah merancang dan membuat sebuah aplikasi sistem pembelajaran waris menurut hukum islam dan hukum perdata berbasis web sehingga dihasilkan output berupa bagian - bagian tiap ahli waris, jumlah harta yang didapat serta dasar hukum yang sesuai dengannya.
Penelitian ini telah menghasilkan sistem pembelajaran hukum waris menurut hukum islam dan hukum perdata berbasis web dapat digunakan sebagai referensi dalam menentukan proporsi pembagian waris menurut hukum islam dan hukum perdata sesuai dengan kasus yang ada, dan menyajikan informasi seputar ilmu waris Islam dan waris perdata.

Kata Kunci: Pembelajaran, Hukum Waris Islam, Hukum Waris Perdata.

DB Error: Table './ojs/metrics' is marked as crashed and last (automatic?) repair failed