KAJIAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP POLA PEMBINAAN NARAPIDANA (STUDI KASUS DI LP KEDUNGPANE SEMARANG)

  • Petrus Soerjowinoto

Abstract

Aspek kemanusiaan yang sangat mendasar adalah hak untuk hidup dan hak untuk
melangsungkan kehidupannya. Hak akan kemerdekaan dan kebebasan seseorang mencakup
makna dan aspek atau ruang lingkup yang sangat luas. Seseorang bebas menentukan,
melangsungkan dan mempertahankan eksistensinya. Lembaga pemasyarakatan (LP)
dinyatakan sebagai suatu sistem pembinaan terhadap para pelanggar hukum dan sebagai
suatu pengejawantahan keadilan yang bertujuan untuk mencapai reintegrasi sosial atau
pulihnya kesatuan hubungan antara Warga Binaan Pemasyarakatan dengan masyarakat.
Tujuan dan kegunaan penulisan ini adalah: (1) mengetahui unsur-unsur yang dapat
mempegaruhi pola pembinaan narapidana di LP Kedungpane, (2) mengetahui bagaimana
konsep pembinaan para narapidana untuk memenuhi kebutuhannya, dan (3) mengetahui
faktor-faktor yang menghambat pola pembinaan di LP Kedungpane.
Unsur-unsur yang dapat mempegaruhi pola pembinaan narapidana di LP 1 Kedungpane
didasarkan pada: visi, misi, tujuan dan sasaran, kondisi bangunan, penghuni lapas dan
petugas Lapas. Konsep pembinaan narapidana untuk memenuhi kebutuhannya yaitu
berdasarkan, proses pembinaan tahap awal, pembinaan tahap lanjutan dan pembinaan
tahab akhir. Program pembinaan dan lingkup pembinaan yang terdiri dari pembinaan
keprbadian dan pembinaan kemandirian. Faktor yang menghambat pola pembinaan
diantaranya terjadinya overcapacity jumlah narapidana di LP Kedungpane dan LP
Kedungpane bukan LP khusus, misalnya LP Anak, LP tipikor atau LP Narkoba.
Kata Kunci : hak asasi manusia (HAM), pembinaan, narapidana, lembaga pemasyarakatan
(LP)

DB Error: Table './ojs/metrics' is marked as crashed and last (automatic?) repair failed