ACCESS TO JUSTICE BAGI RAKYAT MISKIN KORBAN KEJAHATAN

  • Agus Raharjo
  • Rahadi Wasi Bintoro

Abstract

Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law) sebagaimana
dijamin Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, hak untuk memperoleh keadilan (access to justice) dalam proses peradilan
adalah salah satu wujudnya. Selama ini, hak itu lebih dipunyai oleh mereka yang disebut “the have”, sedangkan
yang “the have not” terutama bagi korban kejahatan, seringkali terabaikan. Penelitian ini merupakan penelitian
empiris tentang hukum sebagai law in action. Kedudukan korban dalam Sistem Peradilan Pidana (SPP) seringkali
terabaikan, meskipun secara formal sudah diwakili oleh negara. Apabila korban adalah rakyat miskin. Access to
justice bagi mereka sulit diperoleh, kondisi ini diperparah dengan pemahaman yang keliru bahwa pemberian
bantuan hukum sebagaimana ditentukan dalam UU No. 16 Tahun 20011 tentang Bantuan Hukum “hanya” ditujukan
pada pelaku kejahatan yang juga miskin. Oleh karena itu agar asas equality before the law dan access to justice bagi
korban kejahatan yang miskin dapat diwujudkan, perlu dilakukan beberapa hal. Pertama, merekonstruksi kedudukan
korban dalam SPP agar tidak terabaikan; kedua, memperbaiki pemahaman mengenai konsep bantuan hukum agar
tidak berat sebelah bagi pihak-pihak terkait; dan ketiga, pemenuhan hak-hak korban kejahatan oleh aparat penegak
hukum, baik diminta atau tidak. Apabila hal tersebut dilakukan, makan jaminan konstituti bukan lagi sebagai mitos.
Kata kunci: equality before the law, access to justice, bantuan hukum, rakyat miskin, peradilan pidana

DB Error: Table './ojs/metrics' is marked as crashed and last (automatic?) repair failed