OPTIMALISASI BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) SEBAGAI LEMBAGA PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DI LUAR PENGADILAN

  • A. Joko Purwoko

Abstract

Sengketa konsumen adalah sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen berkenaan dengan pelanggaran hakhak
konsumen. Secara normatif sengketa konsumen dapat diselesaikan melalui lembaga peradilan, namun dalam
kenyataannya tidak mudah dilakukan karena pelbagai sebab. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)
sebagai produk UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) merupakan lembaga penyelesaian
sengketa konsumen di luar pengadilan yang seharusnya bisa menjadi bagian dari upaya perlindungan konsumen
(akhir) yang lemah ketika bersengketa dengan pelaku usaha yang lebih kuat. Realitasnya, BPSK masih memiliki
banyak kelemahan. Kondisi ini diperparah dengan semakin kuatnya neoliberalisme yang mempengaruhi sistem
perekonomian global, yang disadari atau tidak telah terjadi penguasaan yang kuat (pelaku usaha) terhadap yang
lemah (konsumen). Makalah ini bertujuan untuk mengkaji upaya-upaya yang dapat dilakukan guna
mengoptimalisasi BPSK sebagai lembaga penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan yang cepat,
bermanfaat dan memenuhi nilai keadilan. Tulisan ini didasarkan pada kajian terhadap data-data sekunder yang
dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil kajian dapat dikemukakan upaya-upaya optimalisasi BPSK meliputi
aspek: a) substansi peraturan; b) kelembagaan; c) sumber daya; d) budaya hukum.
Kata kunci: optimalisasi, penyelesaian sengketa konsumen, BPSK

DB Error: Table './ojs/metrics' is marked as crashed and last (automatic?) repair failed