IMPLEMENTASI IZIN EDAR PRODUK PIRT MELALUI MODEL PENGEMBANGAN SISTEM KEAMANAN PANGAN TERPADU

  • Bambang Hermanu

Abstract

Penelitian ini mengkaji permasalahan efektivitas implementasi izin edar produk PIRT sebagai perwujudan sistem
keamanan pangan terpadu yang masih perlu untuk dikembangkan dalam bentuk model, guna lebih
menyempurnakan kebijakan tersebut menuju pada tingkat optimalisasi dan efektivitas yang diharapkan, yang
antara lain tercermin dari indikator terwujudnya peningkatan standar keamanan pangan menurut Undang-undang
No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Berdasarkan hasil penelitian sebelumnya menunjukkan, bahwa secara umum
SKPT dalam pelaksanaannya mengalami kelemahan sinergis antar jaringan yang dibentuk, dan secara nyata
cenderung berpengaruh pada tingkat efektivitasnya. Metode penelitian yang dipergunakan adalah penelitian yuridis
sosiologis, guna melihat fakta empirik yang terjadi di masyarakat dengan melakukan observasi dalam bentuk
komunikasi interaktif secara mendalam dengan para stakeholder terkait serta para produsen dan konsumen PIRT,
melalui pendekatan penerapan rancangan model pengembangan SKPT yang telah dirumuskan. Dari hasil
penelitian lanjutan ini, setidak-tidaknya dapat lebih memberikan solusi alternatif dalam rangka membangun sinergi
yang terintegrasi guna meningkatkan efektivitas dan optimalisasi pelaksanaan ketentuan izin edar produk pangan
industri rumah tangga (PIRT). Dengan demikian, dari keseluruhan rangkaian kegiatan penelitian ini, diharapkan
dapat menumbuhkan tingkat kesadaran bersama akan pentingnya keamanan pangan, guna lebih meningkatkan
kualitas perlindungan konsumen pangan dari banyaknya peredaran produk pangan industri rumah tangga yang
tidak berizin edar.
Kata Kunci : Izin edar, PIRT, SKPT, Stakeholder

DB Error: Table './ojs/metrics' is marked as crashed and last (automatic?) repair failed