ANALISIS HUKUM PROGRESIF TERHADAP HUKUM INVESTASI DALAM UNDANG-UNDANG NO. 25 TAHUN 2007 DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL

  • Fitika Andraini
  • Farikhin Juwanda
  • Safik Faozi

Abstract

Hukum investasi Indonesiayang berdasarkan Undang-undang No. 25Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
dirancang untuk menyesuaikan kebutuhan perdagangan dunia yang bersifat global dan liberal. Liberalisasi investasi
yang didorong oleh kapitalisme internasional telah tertuang dalam Blue Print Economic Asean Community. Dalam
perdagangan ekonomi global, liberalisasi investasi telah lama dirumuskan melalui perjanjian internasional
terbentuknya organisasi perdagangan dunia (WTO) dan GATT (General Agreement Trade and Tariffs), GATS
(General Agreement Trade and Services), TRIPS (Trade Relates Aspect of Intelectual Property Rights), TRIMS
(Trade Relates Aspect of Investment Measures). Ratifikasi Indonesia terhadap perjanjian WTO melalui Undangundang
Nomor 7 tahun 1994 secara yuridis formal Indonesia telah menundukkan diri pada persetuan Putaran
Urugay dan ratifikasi perjanjian WTO telah masuk ke dalam sistem hukum nasional. Adanya norma-norma hukum
investasi ini menyisakan persoalan terhadap perwujudan kesejahteraan masyarakat. Secara hukum progresif, hukum
modern yang berwatak liberal dirancang tidak mewujudkan keadilan sosial, melainkan menjamin adanya kepastian
liberalisai investasi dan perdagangan dunia. Permasalahan yang diajukan bagaimana Korelasi ide-ide dasar, doktrindoktrin
Hukum Invetasi dalam Undang-undang Nomor 25Tahun 2007 dengan Perjanjian Multilateral dalam
Komunitas Ekonomi Asean di bidang Investasi? Bagaimana Analisis Hukum Progresif terhadap Keberadaan
Invetasi dalam Undang-undang Nomor 25Tahun 2007 dengan Perjanjian Multilateral dalam Komunitas Ekonomi
Asean di bidang Investasi? Tujuan penelitian ini mendeskripsikan korelasi ide-ide dasar, doktrin-doktrin hukum
invetasi dalam Undang-undang Nomor 25Tahun 2007 dengan Perjanjian Multilateral dalam Komunitas Ekonomi
Asean di bidang Investasi, dan mendeskripsikan Analisis Hukum Progresif terhadap Keberadaan Invetasi dalam
Undang-undang Nomor 25Tahun 2007 dengan Perjanjian Multilateral dalam Komunitas Ekonomi Asean di bidang
Investasi.
Metode penelitian yuridis-normatif. Jenis data yang digunakan data sekunder yang berupa Undang-undang
No. 25 Tahun 2007 dan Perjanjian Internasional terkait investasi. Analisis datanya bersifa deskripif-kualitatif.
Hasil penelitian mengungkapkan bahwa ada korelasi ide, doktrin hukum, asas hukum investasi yang
termaktub dalam Undang-undang No.25 Tahun 2007 dengan doktrin-doktrin dan asas hukum dalam perjanjian
internasional yang termuat dalam Blueprint Asean Economic Community di bidang investasi. Di dalamnya
ditentukan liberalisasi investasi yang terhubung dengan dokumen dalam WTO, GATT, GTS, dan TRIMS. Analisis
Hukum Progresif mengungkapkan bahwa doktrin liberalisasi investasi dikonsruksi oleh hukum modern yang
berwatak liberal. Tidak diancang untukmewujudkan keadilan rakyat melainkan hanya menjamin kepastian adanya
liberaliasi investasi di Indonesia dan kawasan ASEAN.
Kata Kunci : Hukum Progresif, Invetasi, UU No. 25Tahun 2007, Perjanjian Internasional

DB Error: Table './ojs/metrics' is marked as crashed and last (automatic?) repair failed