PEMBANGUNAN KEKAYAAN INTELEKTUAL (KI) BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI DI ERA GLOBAL

  • Mieke Yustia Ayu Ratna Sari

Abstract

Kehadiran teknologi sangat membantu dan mempermudah kegiatan manusia. Peranan teknologi informasi yang
sedemikian besar harus dimanfaatkan maksimal dalam pembangunan kekayaan intelektual. Kekayaan intelektual
merupakan hak yang diberikan kepada pemilik atas hasil kreatifitas intelektualnya yang diekspresikan dalam bentuk
hasil karya yang bermanfaat karena mempunyai nilai ekonomis. Hak eksklusif yang melekat pada kekayaan
intelektual diberikan negara melalui pendaftaran. Keberadaan kekayaan intelektual sangat penting karena
mendorong perekonomian dan mensejahterakan manusia. Indonesia meratifikasi persetujuan TRIP’s melalui
Undang-Undang No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia. Persetujuan
TRIP’s merupakan norma global yang memuat standar perlindungan bagi kreasi intelektual dan pelaksanaan
penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual. Konsekuensi terhadap ratifikasi tersebut adalah penyesuaian
hukum nasional, penyesuaian sistem administrasi, kerjasama dengan luar negeri, serta sosialisasi serta penegakan
hukum kekayaan intelektual. Penelitian ini berada dalam ranah ilmu hukum empiris yang dipengaruhi oleh
kenyataan dalam masyarakat. Pemahaman norma hukum berawal dari realitas masyarakat, fakta sosial menjadi titik
tolak menjelaskan persoalan hukum. Teknologi informasi membantu proses pembangunan kekayaan intelektual
dalam proses permohonan pendaftaran dan publikasi kekayaan intelektual. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
mengembangkan sistem e-filing dan ‘layanan data dan informasi’ di bidang kekayaan intelektual sebagai sarana
informasi dan pengajuan permohonan terhadap hasil karya intelektual bagi masyarakat.
Keyword : Kekayaan Intelektual, TRIP’s, Teknologi Informasi

DB Error: Table './ojs/metrics' is marked as crashed and last (automatic?) repair failed