BUDAYA HUKUM HAKIM DALAM PENYELESAIAN PERKARA LINGKUNGAN HIDUP DI PENGADILAN

  • Rochmani .
  • Safik Faozi
  • Adi Suliantoro

Abstract

Hakim sebagai pihak pemutus yang merupakan salah satu unsur peradilan yang paling berperaan diantara
unsur-unsur peradilan lainnya. Apabila hakim tidak memperhatikan lingkungan hidup dalam
penyelesaian perkara lingkungan hidup akan mempengaruhi terwujudnya keadilan bagi lingkungan
hidup. Hal ini juga berpotensi penyelesaian perkara lingkungan hidup di pengadilan selalu kalah dan
”tidak ada keberpihakan kepada yang paling menderita” dalam perkara pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup.. Sebagai tujuan penelitian untuk menjelaskan budaya hukum hakim dalam
penyelesaian perkara lingkungan hidup. Metode penelitian menggunakan socio-legal. Hasil peneleitian
menunjukkan bahwa budaya hukum hakim yang tidak memperhatikan lingkungan hidup dan
diimplementasikan dalam penyelesaian perkara lingkungan hidup merupakan suatu kelemahan yang pada
akhirnaya tidak akan menghasilkan suatu keadilan ekologis. Kesimpulan, Hakim wajib mengggali hukum
yang hidup dimasyarakat untuk mewujudkan keadilan ekologis. Hakim tidak hanya berpedoman pada
pemikiran tradisioanl, bahwa hukum hanya ada dalam undang-undang saja (law in books), tetapi hakim
perlu memperhatikan bahwa hukum juga ada dalam asas-asas hukum yang hidup di masyarakat (law in
action).
Kata kunci: hakim, budaya hukum, penyelesaian perkara, lingkungan hidup, keadilan ekologis

DB Error: Table './ojs/metrics' is marked as crashed and last (automatic?) repair failed