MEMAKNAI PEMIKIRAN JEAN-JACQUES ROUSSEAU TENTANG KEHENDAK UMUM MENCIPTAKAN KEADILAN

  • Tomy Michael

Abstract

Di dalam Pasal 6 ayat (1) UU No. 12-2011 dijelaskan bahwa materi muatan peraturan perundang-undangan harus
mencerminkan asas keadilan. Tetapi asas keadilan yang tertulis tidak memiliki dasar hukum pemikiran siapakah
yang dianut. Hal ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum karena setiap individu dapat melakukan penafsiran
atas kehendaknya sendiri. Dengan memaknai pemikiran Jean-Jacques Rousseau sebagai salah satu tokoh yang
menyatakan bahwa kehendak umum akan menghasilkan keadilan maka asas keadilan yang terdapat dalam Pasal 6
ayat (1) UU No. 12-2011 menjadi lebih optimal untuk diimplementasikan dalam pembentukan peraturan perundangundangan
di Indonesia.
Kata kunci: kehendak umum, keadilan, peraturan perundang-undangan, Jean-Jacques Rousseau

DB Error: Table './ojs/metrics' is marked as crashed and last (automatic?) repair failed