EFEKTIVITAS LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF DALAM MEMUNGUT ROYALTI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

  • Waspiah Waspiah

Abstract

Keefektifan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam memungut royalti patut dipertanyakan hal tersebut
dikaitkan dengan lahirnya Undang-Undang Hak Cipta No.28 Tahun 2014 yang mengatur keberadaan LMK lebih
khusus. Penggunaan musik untuk tujuan komersil wajib membuat perjanjian lisensi kepada Lembaga Manajeman
Kolektif legal yang telah mendapatkan izin dari Menteri, tujuan penelitian ini: (1). menjelaskan efektifitas
pemungutan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014; (2)
menjelaskan mekanisme pemungutan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif berdasarkan Undang-Undang No.
28 Tahun 2014. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Dengan pendekatan peraturan perundangundangan
dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektifitas pemungutan royalti oleh LMK sudah
efektif, di dasarkan pada teori efektifitas dari Soerjono Soekanto. Mekanisme pemungutan royalti dengan pemberian
kuasa oleh pencipta atau pemegang hak cipta lagu atau musik kepada KCI untuk memungut royalti hak
mengumumkan atas pemakaian hak ciptanya oleh orang lain untuk kepentingan komersial. Kesimpulan penelitian
ini adalah efektifitas pemungutan royalti oleh LMK sudah sesuai, hanya dipengaruhi budaya masyarakat Indonesia.
Sarannya Perlunya menumbuhkan kesadaran kepada masyarakat akan perlindungan dan penghargaan kepada
pencipta lagu untuk mendapat hak ekonomi yaitu royalti; Peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)
untuk lebih di tingkatkan untuk menghindari LMK yang tidak resmi; pemerintah segera menerbitkan PP tentang
UUHC.
Kata kunci: Efektifitas; LMK; Royalti; Hak Cipta

DB Error: Table './ojs/metrics' is marked as crashed and last (automatic?) repair failed