DISKURSUS KEADILAN DALAM PASAL 24 PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 23 TAHUN 2012 TENTANG KEPARIWISATAAN

  • Tomy Michael

Abstract

Mengacu pada Pasal 1 ayat (1) UUD NRI 1945 maka segala jenis peraturan perundang-undangan di Indonesia haruslah berdasarkan tujuan hukum tertinggi yaitu keadilan hukum. Tetapi di dalam Pasal 24 No. 23-2012 bertentangan dengan UU No. 12-2011 dan UU No. 10-2009 sebagai acuan utamanya. Di dalam era globalisasi, pembatasan kepariwisataan melalui keagamaan tidak sejalan dengan hakikat keadilan hukum. Keagamaan seharusnya menjadikan suatu kepariwisataan lebih menarik untuk menghasilkan perubahan paradigma dalam masyarakat. Saran yang dapat diambil yaitu melakukan perubahan Pasal 24 Perda No. 23-2012 karena peraturan daerah harus tetap nerdasarkan UU No. 12-2011 dan tidak boleh bertentangan dengan UU No. 10-2009; Pemerintah Kota Surabaya harus giat melakukan diskusi ilmiah dalam rangka mengubah paradigma mengenai korelasi keagamaan dengan kepariwisataan agar terciptanya masyarakat yang cerdas dan tetap menghargai keragaman. Kata kunci: keadilan hukum, kepariwisataan, keagamaan.

DB Error: Table './ojs/metrics' is marked as crashed and last (automatic?) repair failed