LEGALITAS MODA TRANSPORTASI BERBASIS ONLINE DAMPAKNYA BAGI PEMERINTAHAN JOKO WIDODO

  • Warsito Warsito

Abstract

Perhatian publik cukup antusias pada moda transportasi berbasis online yang saat ini sedang populer di masyarakat, utamanya di kota-kota besar menambah keberanekaragaman moda transportasi konvensional yang selama ini sudah ada. Kehadiran Gojek, Grabbike, Grabtaxi, Uber, dan sejenisnya baik roda dua dan roda empat yang berbasis aplikasi online disambut suka cita oleh masyarakat. Sisi lain, moda transportasi berbasis online ini juga direaksi pro kontra oleh masyarakat. Bagi yang pro kehadiran transportasi berbasis online selain mudah memesannya karena nyaris berada digenggamannya, dari segi keamanan, identitas pengemudinya juga bisa dipertanggungjawabkan ditambah ongkos biayanya lebih murah jika dibandingkan dengan sewa moda transportasi konvensional lainnya. Namun, bagi yang kontra moda transportasi berbasis online berdalih eksistensinya belum memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang lalu lintas dan angkutan jalan karena tidak memiliki izin usaha yang berbadan hukum. Keberadaan moda transportasi berbasis online ini sangat menarik untuk diteliti dan dikaji secara komprehensif dengan menggunakan pendekatan aspek kemanfaatan hukum untuk membantu masyarakat luas utamanya kalangan menengah-bawah dengan mendapatkan pekerjaan, sehingga dapat meminimalisasi pengangguran yang sesungguhnya menjadi tanggungjawab pemerintah sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi. Selama ini pemerintah belum sepenuhnya dapat menyediakan lapangan pekerjaan yang memadai untuk warga negaranya. Kehadiran moda transportasi berbasis online sesungguhnya dapat menjadi solusi bagi pemerintah untuk menggeliatkan roda ekonomi kerakyatan yang muaranya akan menciptakan situasi negara dalam suasana kondusif. Kata Kunci: Moda Transportasi Online; asas kemanfaatan; mengurangi pengangguran.

DB Error: Table './ojs/metrics' is marked as crashed and last (automatic?) repair failed