PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA BAKU UNTUK MENDUKUNG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BERDASARKAN NILAI KEPASTIAN HUKUM

  • Rati Riana
  • Muhammad Junaidi

Abstract

Sejak Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangandiundang, peran peraturan perundang-undangan sebagai salah satu sumber hukum masih mengalami dilema dalam implementasinya. Salah satu dilema yang terjadi adalah pembentukan peraturan perundangan dalam mendukung asas kepastian hukum. Banyak tata bahasa yang masih multitafsir, sehingga perundang-undangan dianggap tidak sesuai dengan harapan masyarakat. Persoalan tersebut inilah yang semestinya perlu ditinjau dari sudut pandang tata bahasa baku sebagai salah satu instrumen pembentukan peraturan perundang-undangan yang bernilai kepastian hukum. Dalam kajian yang dilakukan digunakan metode penelitian secara kualitatif. Hasil penelitian ditemukan bahwa bahasa indonesia baku menjadi salah satu instrumen yang tepat untuk mewujudkan nilai kepastian hukum dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Namun, secara normatif, hal ini bisa digunakan apabila syarat dalam pembentukan peraturan perundangan, yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menjadikannya sebagai instrumen formil bahwa bahasa Indonesia baku, yaitu bahasa Indonesia yang baik dan benar menjadi acuan pembentukan peraturan perundang-undangan. Kata kunci: bahasa baku dan kepastian hukum

DB Error: Table './ojs/metrics' is marked as crashed and last (automatic?) repair failed