PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA BAKU UNTUK MENDUKUNG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BERDASARKAN NILAI KEPASTIAN HUKUM
Rati Riana
Muhammad Junaidi
Abstract
Sejak Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangandiundang, peran peraturan perundang-undangan sebagai salah satu sumber hukum masih mengalami
dilema dalam implementasinya. Salah satu dilema yang terjadi adalah pembentukan peraturan perundangan dalam
mendukung asas kepastian hukum. Banyak tata bahasa yang masih multitafsir, sehingga perundang-undangan
dianggap tidak sesuai dengan harapan masyarakat. Persoalan tersebut inilah yang semestinya perlu ditinjau dari
sudut pandang tata bahasa baku sebagai salah satu instrumen pembentukan peraturan perundang-undangan yang
bernilai kepastian hukum. Dalam kajian yang dilakukan digunakan metode penelitian secara kualitatif. Hasil
penelitian ditemukan bahwa bahasa indonesia baku menjadi salah satu instrumen yang tepat untuk mewujudkan
nilai kepastian hukum dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Namun, secara normatif, hal
ini bisa digunakan apabila syarat dalam pembentukan peraturan perundangan, yaitu Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 menjadikannya sebagai instrumen formil bahwa bahasa Indonesia baku, yaitu bahasa Indonesia yang
baik dan benar menjadi acuan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Kata kunci: bahasa baku dan kepastian hukum
DB Error: Table './ojs/metrics' is marked as crashed and last (automatic?) repair failed