PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL SEBAGAI IMPLEMENTASI TUJUAN NASIONAL

  • Achmad Irwan Hamzani

Abstract

Bangsa Indonesia sudah berhasil melakukan reformasi hukum terhadap konstitusi. Reformasi hukum harus berlanjut dengan pembentukan dan pembaruan hukum menggantikan hukum peninggalan Belanda. Memiliki
hukum sendiri bagi bangsa Indonesia dapat menampakkan jati diri bangsa. Tujuan penelitian ini adalah: mendeskripsikan pembangunan hukum nasional, mendiskusikan arah politik pembangunan hukum nasional, dan menganalisis pembangunan hukum nasional sebagai implementasi tujuan nasional. Penelitian ini menggunakan pendekatan normative, menggunakan data sekunder berupa bahan pustaka. Analisis yang digunakan induksiinterpretasi-konseptualisasi. Hasil penelitian ini menunjukkan: pembangunan hukum nasional merupakan proses membangun suatu tata hukum beserta perangkatnya. Pembangunan hukum nasional harus mampu mengganti semua hukum produk Kolonial Belanda diganti dengan hukum produk sendiri. Pembangunan hukum tidak dapat
lepas dari politik hukum, karena sebagai arah dalam pembuatan dan penegakan hukum guna mencapai cita-cita dan tujuan nasional. Arah politik hukum di Indonesia dalam pembangunan hukum cakupannya menyederhanakan
pada daftar rencana materi hukum positif yang akan dibuat. Tujuan nasional merupakan tujuan negara. Salah satu cara untuk mewujudkan tujuan negara adalah dengan dibentuknya hukum nasional.

DB Error: Table './ojs/metrics' is marked as crashed and last (automatic?) repair failed