Skip links

BKBH Fakultas Hukum UNISBANK Semarang Dampingi Nenek Sumiyatun yang Terancam dan Terusir dari Sawahnya

Perempuan renta yang lahir 68 tahun silam ini terlihat suram. Sumiatun, warga Desa Balerejo RT. 05 RW. 02 Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak yang berprofesi sebagai petani dan buta huruf ini tampak murung dan sedih. Hal ini tak lain karena sawah seluas kurang lebih 8.250 m² Status Sertifikat Hak Milik Nomor 11 beralamat Desa Balerejo, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak sudah beralih tangan dan akan di eksekusi oleh Pengadilan Negeri Demak.

Proses peralihan Sawah mbak Sumiatun dilakukan dengan cara penipuan oleh Sdr.Mustofa yang datang ke rumah untuk meminjam sertifikat tanah dengan alasan akan membantu supaya Bu Sumiyatun mendapatkan bantuan pakan ternak.

Setelah itu Bu Sumiyatun dan Almarhum Suaminya disuruh Cap Jempol di atas kertas Kosong yang akhirnya dapat diketahui jika sertifikatnya tersebut sudah berbalik nama atas namaMustofa. Sertifikat tersebut ternyata digunakan untuk mengambil Hutang di Bank yang kemudian tidak pernah diangsur cicilannya sehingga olehPihak Bank dilakukan pelelangan dan jatuh ke yang bernama Dedy.

SetelahdiketahuiadabaliknamasertifikatkeMustofa, Bu Sumiyatun pun sudah melakukan upaya hokum dengan melaporkan Mustofa ke Polres Demak dengan Nomor LP/ 424/XII/2010/ Jateng/Res Demak tanggal 24 Desember 2010, yang mana saat ini saudara Mustofa sedang menjadi DPO (DaftarPencarian Orang) olehPolresDemak.

Selain membuat laporan Pidana, Bu Sumiyatun juga sudah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Demak yang  mana putusannya Sudah Berkekuatan Hukum Tetap dengan adanya Putusan Kasasi Mahkamah Agung pada tahun 2015, dimana isi Putusan tersebut memenangkan Bu Sumiyatun dengan isi putusandiantaranya berbunyi:

  • Membatalkan Akta Jual beli yang menjadi dasar peralihan hak milik dari Penggugat kepada Tergugat karena secara hukum telah terjadi perbuatan melawan hukum
  • Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah sertifikat hak milik Nomor 11 atas nama Sumiyatun binti Maksum

Akan tetapi atas putusan tersebut Kantor Pertanahan Kabupaten Demak tidak mau mematuhinya malah diketahui telah menerbitkan sertifikat Nomor 11 tersebut dengan nama pemilik baru.

Bahwa dengan demikian patut diduga jika Kantor Pertanahan Kabupaten  Demak telah melakukan pelanggaran atas UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria joPeraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah di Indonesia.Karena diduga penerbitan sertifikat tanah salah dalam penerapannya dan tidak mematuhi perundang-undangan yang berlaku maka Bu Sumiyatun dengan didampingi BKBH Fakultas Hukum UNISBANK Semarang mengajukan dan akan menguji di PTUN Semarang terkait penerbitan sertifikat tersebut (Sukarman).