Skip links

Diskusi Publik Upaya Penghapusan Kekerasan Seksual

Fakultas Hukum Dan Bahasa Universitas Stikubank menggelar Diskusi Publik dengan tema “Memperkuat Upaya Penghapusan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi”, Rabu (23/11) di Kampus Kendeng.  Pada Diskusi ini tampil sebagai narasumber adalah Witi Muntari (Kepala Operasional LRC-KJHAM), Siti Aminah (Komnas Perempuan RI), Sri Dewi Indrajati (Dinas Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Tengah) dan Wenny Megawati (Universitas Stikubank).

Diskusi publik digelar untuk mendiskusikan Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Selain itu juga sebagai wadah untuk berbagi pengalaman dalam menangani kasus-kasus yang telah terjadi.

Universitas Stikubank sangat peduli dengan peran Perempuan dan mendukung penghapusan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi. Untuk itu bersamaan dengan kegiatan ini, Universitas Stikubank merespon dengan launching Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Selain itu selalu berusaha menyediakan ruang publik  yang nyaman dan aman bagi mahasiswa, demikian ungkap Rektor Universitas Stikubank, Dr. Edy Winarno, S.T., M.Eng.

Kasus kekerasan seksual perlu diwaspadai, mengingat data kekerasan terhadap perempuan di Jawa Tengah cukup tinggi. Terdapat 582 kasus dan  14 persennya adalah kekerasan seksual terhadap perempuan (Data hingga Oktober 2022). Berdasarkan data Komnas Perempuan RI sepanjang 2015-2021, kekerasan di lingkungan pendidikan ada 35 kasus, diantaranya guru, dosen, peserta didik, kepala sekolah hingga pelatih ekstrakurikuler. Demikian disampaikan Sri Dewi Indrajati dari Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak Jawa Tengah.

Siti Aminah Tardi dari Komnas Perempuan Republik Indonesia juga menyarankan agar Satgas PPKS di kampus harus melakukan suport atau sinergi dengan penegak hukum. Keduanya dapat melakukan sinergi, karena Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021 bersifat tindakan administrasi, sedangkan penegak hukum dalam konteks pidana. Namun pada pelaksanaannya harus mengutamakan pendekatan berbasis korban, karena mereka yang merasakan menjadi korban kekerasan seksual.

Pada kegiatan ini, selain diskusi publik juga dilakukan penandatanganan MOU, MOA dan IA antara Universitas Stikubank dengan LRC-KJHAM (Legal Resource Center untuk keadilan Gender dan HAM), Launching Satgas Konsultasi Perlindungan Perempuan Unisbank yang secara simbolis ditandai dengan pemotongan pita.