Skip links

KULIAH UMUM KEBANKSENTRALAN SERTA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DI INDONESIA

Kendeng, (8/02). Dalam rangka edukasi kebanksentralan, Bank Indonesia (BI)  telah menjalin kerja sama dalam rangka pendidikan, penelitian, kepemimpinan dan pengabdian kepada masyarakat. Sebagai salah satu bentuk realisasi dari kerja sama di bidang kebanksentralan, pada jumat lalu (8/2) Bank Indonesia bersama Universitas Stikubank (UNISBANK) Semarang menyelenggarakan kuliah umum di ruang D6.2 dengan topik “Kebanksentralan Serta Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia”. Acara tersebut dibuka oleh Rektor Universitas Stikubank Semarang  Dr. Safik Faozi, S.H., M.Hum.

Selaku pembicara, Achmad Jainuri dari Bank Indonesia dan Dr. Dian Ediana R. SH, LLM dari PPATK.

“Kemajuan teknologi yang begitu pesat menjadi pengawasan sistem pembayaran di Indonesia mengenai pencucian uang” ungkap Achmad Jainuri. Analis Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jateng.

“secara umum, pencucian uang dapat dikatakan sebagai upaya  untuk menyembunyikan asal-usul harta kekayaan hasil kejahatan melalui berbagai cara dan memasukkannya ke dalam sistem keuangan agar harta kekayaan hasil kejahatan tersebut menjadi legal” ungkap Dr. Dian Ediana Rae, SH., LL.M. wakil ketua PPATK.

Selanjutnya yaitu pertanyaan dari salahsatu peserta, Ibnu alwi aziz menanyakan tentang bank konvensional dan bank syariah yang dijawab oleh Achmad jainuri. Dan selanjutnya Dr. Safik Faozi, S.H., M.Hum. menyanyakan tentang pembuktian kejahatan dalam pencusian uang, yang dijawab oleh Dr. Dian Ediana Rae, SH., LL.M dari PPATK.

Acara berlangsung lancar dan ditutup dengan foto bersama.