Skip links

PERPANJANGAN MASA PERKULIAHAN DARING (ONLINE) DAN TATA CARA BEKERJA SELAMA PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PKM) III SEMARANG

Menindaklanjuti  dari  Surat  Edaran  Rektor  Nomor  :  071/J.01/UNISBANK/UM/III/2020,  Surat  Edaran Rektor  Nomor  :  073/J.01/UNISBANK/UM/III/2020,  Nomor  :  141/J.01/UNISBANK/UM/VI/2020  dan  Nomor  :  187/J.01/Unisbank/UM/VII/2020,  dalam  rangka  upaya  pencegahan  yang  lebih  luas  terhadap perkembangan  Covid-19  (Virus  Corona)  yang  sangat  cepat,  maka  Rektor  Universitas  Stikubank (UNISBANK) Semarang memutuskan:

  1. Memperpanjang kegiatan  belajar  mengajar  dengan  metode  daring  (online)  di  lingkungan Universitas Stikubank (UNISBANK) Semarang sampai dengan batas tanggal 28 Februari 2021.
  1. Mewajibkan seluruh dosen dan mahasiswa untuk melaksanakan kegiatan belajar secara daring di rumah masing-masing,  dan  tidak memperbolehkan mahasiswa  untuk melaksanakan  aktivitas  di kampus, serta wajib menyesuaikan diri sesuai arahan dari pemerintah dalam pencegahan Covid-19 secara nasional.
  1. Jam kerja pelayanan struktural dan operasional karyawan dikembalikan sesuai ketentuan semula, Senin s/d Jum’at mulai 08.00 s/d 16.00 WIB, kecuali yang diliburkan sementara sejak tanggal 15 Agustus 2020 ;
  1. Khusus PMB sampai dengan bulan September 2020 dibuka jam piket dari Senin s.d. Jum’at mulai 16.00 s.d. 19.00 WIB;
  1. Pelayanan PMB  sampai  dengan  bulan  September  2020  untuk  piket  hari  Sabtu  dibuat  bergilir dengan kompensasi libur satu hari dihari kerja, dimulai jam 08.00 s.d. 16.00 WIB;
  1. Hari kerja bagi driver dan Cleaning service diatur bergiliran;
  2. Pimpinan Fakultas dan pejabat struktural wajib memberikan laporan pelaksanaan bekerja kepada

atasan  langsung  secara  berkala,  termasuk  laporan  monitoring  terhadap  proses  pembelajaran daring  oleh  dosen-dosen  di  lingkungan masing-masing melalui  rekap  dari E-learning,  dan  juga wajib melaporkan  hal-hal  atau  kejadian-kejadian  yang  berkaitan  dengan  pekerjaan  tiap  bagian dan juga perkembangan terhadap masalah penyebaran Covid-19.

Demikian  surat  edaran  ini dibuat dan  untuk  dilaksanakan mulai  tanggal  1 September 2020. Ketentuan dalam  surat  edaran  ini  tidak  bersifat  mutlak  dan  masih  dapat  dilakukan  perubahan  sesuai  dengan perkembangan situasi yang terbaru.

Di tetapkan di Semarang, tanggal 31 Agustus 2020 dan di tanda tangani oleh Rektor Unisbank Dr. Safik Faozi, S.H., M.Hum.