Skip links

Surat Edaran Pencegahan yang lebih luas terhadap perkembangan Covid-19 (Virus Corona)

Menindaklanjuti dari Surat Edaran Rektor Nomor : 071/J.01/UNISBANK/UM/III/2020, Surat Edaran Rektor Nomor : 073/J.01/UNISBANK/UM/III/2020 dan dalam rangka upaya pencegahan yang lebih luas terhadap perkembangan Covid-19 (Virus Corona) yang sangat cepat, maka Rektor Universitas Stikubank (UNISBANK) Semarang memutuskan:

Demikian Surat edaran ini dibuat untuk dilaksanakan mulai tanggal 15 juni 2020, ketentuan dalam surat edaran ini tidak bersifat mutlak dan masih dapat dilakukan perubahan sesuai dengan perkembangan situasi terbaru.
Ditetapkan Di Semarang, pada tanggal 10 Juni 2020 dan ditanda tangani oleh Rektor Unisbank Semarang Dr. Safik Faozi, S.H., M.Hum.