Dalam upaya mewujudkan visi Indonesia Emas 2045, sektor perpajakan menjadi salah satu pilar penting transformasi sistem administrasi negara. Coretax, sistem administrasi perpajakan berbasis teknologi, digadang sebagai solusi untuk menciptakan sistem perpajakan yang modern, efisien, dan transparan.
Coretax merupakan terobosan digital yang dikembangkan Kementerian Keuangan untuk menggantikan sistem perpajakan konvensional. Melalui pemanfaatan teknologi informasi, Coretax dirancang untuk mempercepat pelaporan pajak, mengelola data dengan akurasi tinggi, serta mengurangi potensi kesalahan.
Peluncuran sistem ini juga sejalan dengan program digitalisasi nasional. Coretax diharapkan mampu meringankan beban administrasi wajib pajak, memangkas biaya operasional, dan meningkatkan kepatuhan pajak melalui sistem yang lebih mudah diakses dan terintegrasi.
Meski membawa berbagai keunggulan, penerapan Coretax tidak lepas dari tantangan. Masalah infrastruktur teknologi, terutama di daerah terpencil, menjadi salah satu kendala utama. Ketersediaan jaringan internet yang stabil dan perangkat pendukung masih belum merata di seluruh wilayah Indonesia.
Tantangan lain datang dari sisi sumber daya manusia (SDM). Banyak aparatur dan wajib pajak yang belum terbiasa dengan sistem digital, sehingga membutuhkan pelatihan intensif agar dapat beradaptasi dengan sistem baru.
Aspek kepatuhan juga menjadi sorotan. Meski sistem digital memudahkan pelaporan, rendahnya kesadaran sebagian wajib pajak terhadap pentingnya pelaporan tepat waktu masih menjadi pekerjaan rumah. Untuk itu, edukasi dan sosialisasi menjadi strategi penting dalam mendorong perubahan budaya perpajakan.
Tak kalah penting, penerapan Coretax menuntut jaminan keamanan data yang ketat. Perlindungan informasi pribadi dan finansial wajib pajak harus menjadi prioritas utama agar sistem ini mendapat kepercayaan publik. Pemerintah diharapkan menerapkan sistem enkripsi serta pengawasan ketat guna menghindari potensi kebocoran atau penyalahgunaan data.
Guna mengatasi tantangan tersebut, berbagai strategi telah disiapkan, antara lain peningkatan investasi infrastruktur digital, pelatihan SDM secara berkelanjutan, kampanye edukatif kepada wajib pajak, serta penguatan sistem keamanan data.
Coretax bukan sekadar sistem teknologi, tetapi simbol komitmen pemerintah untuk membangun sistem perpajakan yang kredibel dan kompetitif secara global. Melalui kolaborasi antara pemerintah, aparat perpajakan, dan masyarakat, Coretax diharapkan menjadi motor penggerak tercapainya cita-cita Indonesia sebagai negara maju dan sejahtera di tahun 2045.