Skip links

Mekanisme Pembuatan Perundang-Undangan Nasional

Fakultas Hukum Unisbank (FH Unisbank) Semarang selalu memberikan kontribusi kepada bangsa Indonesia dengan memberikan pengetahuan-pengetahun hukum termasuk didalamnya Mekanisme Pembuatan Perundang-Undangan Nasional kepada mahasiswa.

Sistem perundang-undangan memang sudah sepantasnya dimiliki oleh suatu negara yang berdaulat seperti Indonesia, dengan adanya sistem ini maka segala sesuatu yang menyangkut tujuan dan rancangan negara dapat dituangkan dan dipahami bersama.

Tentunya seperti yang sudah anda ketahui pula bahwasanya suatu perundang-undangan tidak akan tiba-tiba terbit tanpa adanya persetujuan dan musyawarah terkait dari wakil rakyat dan pemimpin negara, dalam hal ini sesuai dengan mekanisme pembuatan perundang-undangan yang diatur dalam peraturan terdahulu.

fh unisbank

Apalagi dijaman demokrasi ini maka mulai dari rancangan hingga ke tahap penyusunan haruslah betul-betul dipikirkan dengan seksama dan tentunya dengan mengedepankan kepentingan rakyat dan negara. 

Mekanisme Pembuatan Perundang-Undangan yang Harus Anda Pahami 

Jujur saja jika berbicara mengenai mekanisme pembuatan perundang-undangan maka pastinya sebagian besar masyarakat tidak mengetahuinya.

Alasannya mudah saja karena pertama adanya anggapan undang-undang dan segala sesuatunya itu urusan pemerintah bukan masyarakat atau terlalu rumit juga untuk diketahui dan hanya tahu ketika undang-undang tersebut telah selesai.

Namun, tahukah anda bahwa dijaman sekarang ini sebenarnya semua lapisan masyarakat setidaknya mengetahui garis dasar mekanisme pembuatannya yang antaralain sebagai berikut: 

  1. Tahap perencanaan, semua perundang-undangan apapun jenisnya pasti akan melewati tahap ini pada mekanismenya. Biasanya perencanaan ini akan dibahas dalam rapat-rapat dewan yang nantinya juga akan dievaluasi lagi apakah perencanaan tersebut bisa masuk ke tahap selanjutnya.
  2. Tahap penyusunan, jika tahap pertama telah disepakati dan disetujui dalam rapat dewan maka tahap penyusunan akan menjadi tahap selanjutnya. Pada tahap ini semua substansi dalam perundang-undangan harus dipikirkan dengan seksama dan sebijaksana mungkin tanpa memikirkan 1 pihak saja, karena inti perundang-undangan adakah untuk rakyat dan negara. 
  3. Tahap pembahasan, setelah disusun sedemikian rupa maka tahap ini adalah dimana para wakil rakyat dan semua pemangku kepentingan berkumpul untuk memikirkan secara matang hasil dari penyusunan perundang-undangan tersebut.
  4. Tahap pengesahan, pada tahap ini maka perwakilan rakyat dan pemimpin negara dapat melakukan pengesahan jika dirasa perundang-undangan tersebut sudah sesuai. 
  5. Tahap penyebarluasan, tahap akhir ini dimana semua lapisan masyarakat dapat mengetahui secara pasti apa saja isi dari perundang-undangan yang telah disusun tersebut.