2 Dosen FTII Mendapat Pendanaan Program Penelitian Lanjutan Tahun Anggaran 2023

Dua Dosen Fakultas Teknologi Informasi Dan Industri berhasil mendapatkan kembali Pendanaan Program Penelitian Lanjutan pada tahun 2023.  Pengumuman Program Penelitian Lanjutan (on going) Tahun Anggaran 2023 telah dirilis oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Riset, dan Teknologi pada hari Senin (6/03). Kedua Dosen tersebut adalah Dr. Edy Winarno, S.T., M.Eng dan Dr. Aji Supriyanto, S.T., M.Kom.

Dr. Edy Winarno, S.T., M.Eng yang saat ini menjabat sebagai Rektor Unisbank telah sering memenangkan kompetisi hibah penelitian. Pada pendanaan tahun 2023 ini berhasil mendapatkan pendanaan skema PTKN Tahun Ke-2 dari 2 Tahun. Penelitiannya mengangkat topik “Implementasi Sistem Pengenalan Wajah sebagai Mesin Presensi Berbasis Mobile Dalam Fase New Normal Pasca Pandemi Covid-19 Menggunakan Metode Location Based Service”

Sedangkan Dr. Aji Supriyanto, S.T., M.Kom yang saat ini sedang menjabat sebagai Dekan Fakultas Teknologi Informasi Dan Industri mendapatkan pendanaan skema PTUPT Tahun Ke-3 dari 3 Tahun. Penelitiannya mengangkat topik “Membangun E-GOV Data Tunggal Bansos Kemiskinan dengan Model Interoperabilitas Database antar Instansi guna Penentuan Prioritas Pemberian Bantuan Sosial”.

Prestasi kedua dosen yang sekaligus pejabat struktural Universitas Stikubank ini dapat menjadi contoh bagi dosen-dosen lainnya untuk terus berprestasi. Disamping menjalankan tugas tambahan untuk mengelola unversitas dan fakultas, mereka tidak meninggalkan tugas pokok sebagai dosen.

Pada tahun 2023 ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Riset, dan Teknologi memberikan pendanaan berbagai skema kepada 1768 Dosen dari seluruh Indonesia. Penerima pendanaan Program Penelitian lanjutan Tahun Anggaran 2023 telah memenuhi kewajiban untuk mengunggah laporan kemajuan, laporan akhir, laporan keuangan dan catatan harian sampai dengan tahun 2022. Melaksanakan evaluasi keberlanjutan secara daring serta tidak sedang dalam status tugas belajar baik untuk ketua maupun anggota, kecuali anggota pada skema Penelitian Pascasarjana.