Mengungkap Fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Perbankan

Sesuai undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan dengan prinsip syariah atau hukum islam. Dalam menjalankan setiap kegiatan usahanya setiap lembaga keuangan syariah akan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS), maka dari itu setiap bank syariah diwajibkan memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS). Dewan Pengawasan Syariah (DPS) diangkat dan diberhentikan oleh lembaga keuangan syariah melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) setelah mendapatkan rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional (DSN).

Apa saja fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS) yaitu : 

  1. Fungsi Pengawasan Syariah yaitu Dewan Pengawas Syariah (DPS) melakukan pengawasan secara internal yang lebih mengatur ke dalam dan dilakukan agar mekanisme dan system control untuk kepentingan manajemen. 
  2. Fungsi advisory (penasehat) ketika bank dihadapkan pada pertanyaan mengenai apakah suatu aktivitasnya sesuai syariah apa tidak, serta dalam proses melakukan pengembangan produk yang akan disampaikan kepada Dewan Syariah Nasional (DSN) untuk memperoleh fatwa.
  3. Mengkaji produk perbankan yang akan dikeluarkan agar sesuai dengan prinsip syariah.

Dewan Pengawasan Syariah (DPS) merupakan suatu badan yang mempunyai tugas untuk mengawasi pelaksanaan keputusan Dewan Syariah Nasional (DSN) di suatu lembaga keuangan syariah. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 6 tahun 2004 pasal 27, tugas, wewenang, dan tanggung jawab Dewan Pengawasan Syariah (DPS) meliputi : 

  1. Memastikan dan mengawasi kesesuaian kegiatan operasional Bank terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh DSN;
  2. Menilai aspek syariah terhadap pedoman operasional, dan produk yang dikeluarkan Bank;
  3. Memberikan opini dari aspek syariah terhadap pelaksanaan operasional Bank secara keseluruhan dalam laporan publikasi Bank;
  4. Mengkaji produk dan jasa baru yang belum ada fatwa untuk dimintakan fatwa kepada DSN;
  5. Menyampaikan laporan hasil pengawasan syariah sekurang- kurangnya setiap 6 (enam) bulan kepada Direksi, Komisaris, Dewan Syariah Nasional dan Bank Indonesia.